Popular Topic

  •  | 
  • 15 July 2021

Henry Indraguna: Tidaklah Sembarangan Orang Dapat Masuk ke Gedung Kejaksaan RI

Dangduter, Jakarta – Masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, dan akhirnya Dangduter mewawancara Henry Indraguna,S.H,M.H,CLA,C.I.L, yang mana Henry menjabarkan pendapatnya sebagai pengacara ternama di Indonesia ini. Berikut penjabarannya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa baru kemaren ini tepatnya tanggal 23 Agustus 2020 kejaksaan agung RI telah mengalami duka mendalam dikarena sebagian gedung utama Kejaksaan Agung RI ludas terbakar oleh sijago merah.

Hal ini sungguh sangatlah disayangkan terjadi, namun demikian yang sangat menarik untuk diperhatikan dalam kejadian kebaran Kejaksaan Agung RI ini, mungkin dapat diawali dengan pertanyaan sederhana seperti, apakah penyebab kebakaran Kejaksaan Agung RI tersebut? Dan siapa pulakah yang berani masuk dan membakar gedung Kejaksaan Agung RI tersebut?.

Sebab secara logika sederhana tidaklah sembarangan orang dapat masuk ke gedung Kejaksaan RI, jika dugaannya ditujukan kepada masyarakat biasa misalnya tentu tidaklah pula masyarakat biasa dapat memasuki gedung Kejasaan Agung RI tersebut.

Terlebih lagi kondisinya pada saat itu merupakan hari libur bersama.  Lalu dengan demikian kembali lagi apa penyebab dan siapakah yang berani membakar gedung Kejaksaan Agung Ri tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita sebagai masyarakat mari kita menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk membongkar kejadian tersebut melului penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan wewenangnya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang undang-undangan yang berlaku.

Dan kita juga sangat berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat segera membongkar peristiwa tersebut agar nantinya masyarakat tidak beranggapan bahwasanya kejadian tersebut merupakan suatu pengalihan isu isu tertentu.

Apabila nantinya peristiwa tersebut telah terbongkar oleh Kepolisian Republik Indonesia maka mungkin Kepolisian dapat saja menerapkan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.” Jelas Henry Indraguna,S.H,M.H,CLA,C.I.L “hasil wawancara digital”

ADV.KP.DR(cand),Henry Indraguna,S.H,M.H,CLA,C.I.L

 

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

Konten Lainnya