Popular Topic

  •  | 
  • 22 September 2020

Doktor Edi Menangkan Dua Perkara Gugatan Pengadilan PTUN Bandar Lampung melawan Kepala Kampung Depokrejo Lampung

Dangduter, Jakarta – Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R.Harwanto SH MH & Associates Jakarta, memenangkan gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Dua gugatan dengan nomor perkara yang berbeda diputus oleh pengadilan PTUN dengan isi putusan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan administrasi yang dibuat kepala kampung Depokrejo Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah Provinsi Lampung Sukidi.

Kepada wartawan Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH usai keluar dari persidangan pembacaan keputusan di pengadilan PTUN Bandar Lampung, mengatakan pihaknya, mendampinggi dua aparatur kampung kepala seksi kesejahteraan Bagus Dian Saputra dan Nasrudin kepala Dusun 6 Kampung Depok Rejo Trimurjo Lampung Tengah.

Ditempat terpisah, Bagus Dian Saputra, juga mengaku bersujud sukur bapak Dr.Edi dapat memenangkan perkara di PTUN,  sehingga harapan saya Hak Hak hukum jabatan saya dapat kembali seprti semula. Ini sebagai pelajaran untuk kepala kampung saya agar belajar dan taat hukum, "kata Bagus seblumnya menjbat kepala seksi Kesejahteraan.

Oleh sebab itu, saya mengharapkan kepada tergugat kepala kampung Depokrejo Kecamatan Trimmurjo Lamteng, yang diklahkan dalam putusan pengadilan sebaiknya melaksankan putusan dimaksud dengan etikat baik yaitu mengembalikan para penggugat ke posisi jabatan semula. Karena gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya.

"Saya senang hukum adminiatrasi dapat ditegakkan oleh para hakim PTUN Bandar Lampung, dan putusan itu dapat menjadi acuan para pejabat di Lampung Tengah sebagai bahan edukasi hukum dalam rangka untuk pembinaan aparatur kampung, "kata Edi yang juga pengacara Tommy Suharto  ini.

Nasrudin mengaku sangat senang atas kemenangan keputusan hakim PTUN Bandar Lampung. "Saya merasa mendapatkan keadilan didalam putusan PTUN dan mengharakan jabatan saya dikembalikan posisi semula, "kata Nasrudin.

lanjut doktor pakar hukum pidana Ekonomi dan hak kekayaan intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, mengatakan, kantor hukum saya sengaja mnngambil perkara itu karena motif sosial dan edukasi kepada aparat pmerintahan desa. Moment kasus ini saya jadikan pelajaran untuk pemerintah Lampung Tengah atar dalam tata pmerintahan menjadi lebih baik. Bupati, sekda, kepala kepala Dinas PMK, Camat melakukan pembinaan kepada para kepala kampung sehingga dalam hal mengambil tindakan administrasi yg menyangkut Aparatur pembehentian aparatur kampung berdasarkan undang undang dan peraturan daerah.

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

 

Konten Lainnya