Diduga Penyidik Tersangka Hotman Paris, Inul, Eko-Komar “Masuk Angin” Andar Resmi Melaporkan Penyidik Masuk Angin Ke Propam Polri

Dangduter, Jakarta – Direktur GACD Andar M. Situmorang melapor pada Kapolri dan Kapropam kemarin (Rabu, 11 Juli 2018), pasalnya laporannya di polisi jalan ditempat “Masuk Angin” disuruh minum Jamu Anti Angin.

Satria Pandega Andar Anak Samosir, tak pernah ingkar janji. baru selesai dari Propam. laporkan penyidik dirkrumum pmj cepat limpahkan perkara tersangka hotman paris hutapea dikenai penahanan.

Sebelumnya, dia telah melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea sebagaimana tertuang dalam LP No Pol No: LP/5041/XI/2015/PMJ/ Dit Reskimsus tanggal 25 November 2015 perihal pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 UU ITE dengan tersangka Hotman Paris Hutapea.

Namun karena sekian lama tak ada perkembangan, Andar menyurati Kapolri. Tak tanggung-tanggung, dalam suratnya itu Andar langsung  mempersoalkan 4 perkara tindak pidana UU ITE.

Dia mengatakan bahwa perkara penyidikan Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut jalan ditempat.

Andar yang juga Ketua Umum Yayasan Komposis Nasional Guru Nahum Situmorang ini, menduga bahwa penyidik yang menangani kasus pelaporan tersebut masuk angin.

“Diduga penyidik Krimsus PMJ masuk angin, untuk itu dimohon KAPOLRI, KAPOLDA MJ, DIRKRIMSUS PMJ perintahkan penyidikan cepat, tersangka dikenai penahanan Rutan, perkaranya segera di limpahkan untuk diadili, demi kepastian hukum perkara,” paparnya, saat dihubungi.

Keseriusannya tersebut, ditunjukkan dengan resmi menyurati KAPOLRI, KAPOLDA MJ. Dalam surat yang juga dikirimkan ke redaksi dipaparkan ke 4 perkara yang dimaksud, yakni:

1. LP No Pol No: LP/5041/XI/2015/PMJ/ Dit Reskimsus tanggal 25 November 2015 pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 UU ITE tersangka HOTMAN PARIS HUTAPEA.

2. LP No Pol No: LP/4954/XI/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 19 November 2015, pencemaran nama baik atau penghinaan kepada seluruh marga situmorang sedunia dalam acara ‘comedy akademi indosiar’ tersangka EKO PATRIO.QOMAR.IRFAN HAKIM dan NARJI dimaksud pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 UU ITE

3. LP No Pol No: LP/5045/XI/2015/PMJ/ Dit Reskimum tanggal 26 November 2015, pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik dimaksud pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 UU ITE tersangka an. AINUL ROHIMAH alias INUL DARATISTA.

4. LP No Pol No: LP/5046/XI/2015/PMJ/Dit.Reskimum tanggal 26 November 2015. pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik dimaksud pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 UU ITE tersangka an. HERMAN KAMALESSA

Andar juga menjelaskan bahwa untuk Eko Patri dkk, dilaporkan karena menurut Andar mereka telah sengaja melecehkan seluruh Marga Situmorang Sedunia dan keluarga pencipta lagu Situmorang Nabonggal “Mereka nyanyikan lagu Situmorang dengan mengganti syairnya menjadi Situmorang, atau monyet atau”

Ditambahkan Andar, jika ke 4 perkara tersebut masih jalan ditempat. berarti indikasi penyidiknya telah masih masuk angin .

“Andar Demi Cinta Polri Kirimkan 4 lusin Jamu Tolak Angin, biar penyidiknya sehat ” pungkasnya.

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

Twitter : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom


Konten Lainnya