Popular Topic

  •  | 
  • 08 April 2018

LBH Partai Berkarya Ajukan Judical Review

Dangduter, Jakarta – Belasan Advokat secara resmi telah mendaftarkan permohonan Judicial Review pada Jumat 7 April 2018 ke Mahkamah Agung RI di Jakarta terhadap Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Para Advokat yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum Partai Berkarya menginisiasi Judicial Review ini, antara lain, diwakili para advokat yang tergabung dalam Bidang Advokasi LBH Partai Berkarya mereka, Johan Imanuel, Martha Dinata, Abdul Salam, Ade Anggraini, Teuku Muttaqin, Arnol Sinaga, Alvin Maringan.

Tergabung juga sebagai pemohon beberapa rekan advokat lainnya dari Peradi, seperti, Bireven Aruan, Abdul Jabbar, Steven Albert, Denny Supari, Liberto Julihatama, Irwan Gustaf, Ika Arini Batubara, Asep Dedi, Indra Rusmi, Endin dan Fista Sambuari.

Ketua Umum Pengurus Pusat LBH Partai Berkarya Dr (C) Edi Ribut Harwanto SH MH yang lebih dikenal dengan sebutan Edi Law yang juga seorang Artis multitalenta mengatakan  Pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum & HAM sepertinya kurang paham mengenai apa itu pengertian paralegal.

“Peran dan tugas paralegal dan secara serampangan menyamakan profesi dan fungsi advokat sejajar dengan paralegal,” katanya.

Dikatakannya, mengesahkan seorang paralegal untuk bertindak layaknya seorang advokat baik didalam dan diluar pengadilan serta tanpa perlu melalui jenjang pendidikan S1 dan PKPA serta penyumpahan dan pelantikan di Pengadilan Tinggi adalah keteledoran dan berpotensi menjerumuskan masyarakat pencari keadilan kepada seseorang yang kurang capable.

Selain itu, tentunya tidak didasari segala tindakannya dalam penanganan perkara sesuai dengan etika profesi layaknya seorang advokat. Mengkebiri profesi yang mulia atau officium nobile serta tidak mengindahkan tataran hukum yang lebih tinggi adalah bentuk ketidak cakapan pemerintah saat ini.

“Tanpa perlu jadi sarjana hukum cukup dengan pelatihan sudah bisa menjadi layaknya seprang advokat dan membela klien atau pencari keadilan didalam dan diluar pengadilan..Mau Jadi apa Hukum negara kita ini dipermainkan seperti itu,” Ucap Edi.

Mengenai pasal-pasal yang dimohon uji materiil, kata Edi, adalah Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12, Permenkumham No. 1/2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 UU No. 18/2003 Tentang Advokat.

“Bisa dikatakan Judicial Review ini merupakan proses pemanasan bagi kami Lembaga Bantuan Hukum Partai Berkarya untuk turut ambil bagian mengkritisi dan meluruskan produk hukum yang dihasilkan pemerintah agar selalu dalam tataran hukum yang baik, tidak menimbulkan kegaduhan serta ketidakpastian hukum bagi masyarakat”, tambah Edi Ribut Harwanto.

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

Twitter : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

Konten Lainnya