Popular Topic

  •  | 
  • 10 June 2018

Kasus Kamera Hilang, Dea Imut Resmi Ajukan Banding

Dangduter, Jakarta – Aktris Dea Annisa alias Dea Imut mengajukan banding terhadap putusan hakim terkait kasus hilangnya kamera seharga Rp 229 juta yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Bersama kuasa hukumnya, Dea Imut menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Dea Imut melalui ibunya, Massayu Chairini, telah memenangkan kasus tersebut. Gugatan yang dikabulkan antara lain penggantian kamera, ongkos pengiriman sebesar Rp 500 ribu, dan biaya perkara.

"Kerugian kami kurang lebih Rp 200 juta. Kami hitung sewa kamera Rp 500 ribu per hari. Total tuntutan Rp 200 juta itu tidak dikabulkan," ucap kuasa hukum Dea Imut, Henry Indraguna.

"Ada kerugian material yang belum dikabulkan majelis. Makanya, kami banding. Keinginan kami adalah untuk kerugian materi dikabulkan semua," imbuhnya.

Menurut Henry, kamera yang hilang tersebut digunakan untuk produksi sebuah film. Dia telah menyewa kamera selama tujuh bulan dengan biaya sewa per harinya hingga ratusan ribu rupiah.

"Balik lagi, kita ngerasa selama tujuh bulan ini harus nyewa kamera buat produksi film. Perasaannya sih senang-senang sedih. Menang senang, tapi belum dikabulkan semuanya," beber Dea saat ditemui usai mendaftarkan bandingnya yang bernomor 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL.

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

Twitter : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

Konten Lainnya