Popular Topic

  •  | 
  • 13 July 2018

Eddy Law Yakinkan, Tidak Ada yang Dilanggar oleh Lagu "Lagi Syantik"

Dangduter, Jakarta – Pengacara dan juga penyanyi, Eddy Law angkat bicara soal polemik kata Syantik yang kini tengah diperdebatkan di publik. Menurut pengacara dan juga pencipta lagu ini lagu Lagi Syantik yang dibawakan Siti Badriah produksi NAGASWARA dilindungi oleh UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

" Definisi Syantik artinya ilmiah, bukan keindahan, keelokan, kecantikan dan lain-lain. Kalimat "Syantik" setahu saya belum ada inventor di Indonesia yang kemudian mematenkan dalam bentuk invesi hak paten, terhadap kalimat umum tersebut.

Begitu juga hak merk dagang untuk sebuah industri musik untuk syair lagu," jelas Eddy Law mengenai aspek hukum kata Syantik dalam undang-undang hak cipta yang beliau share di sosial media.

Menurut Eddy Law untuk perdenbatan kata Syantik yang selama ini ramai sebenarnya bukan sebuah masalah. Semua sudah diatur dalam undang undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan Undang Undang No 13 Tahun 2016 tentang paten sudah mengatur tentang hal itu. 

" Dalam undang-undang hak cipta Pencipta memiliki hak eklusif terhadap lagu "Lagi Syantik" terhadap ciptaannya. Jika ada yang meminta pengakuan dari NAGASWARA bahwa kata tersebut menjilak darinya itu tidak tepat," pungkas Eddy Law. 

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

Twitter : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

 

Konten Lainnya